Bojonegoro – Upah Minimum Kerja (UMK) di Bojonegoro, pada tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp154.116. Pada tahun 2024 UMK Rp 2.371.016 dan pada tahun 2025 ini naik sebesar Rp 2.525.132.
Besaran kenaikan upah itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang UMK Kabupaten/Kota 2025 dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama menjelaskan kenaikkan itu untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.
Selain itu, kenaikan itu juga melihat tingkat inflasi kabupaten, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
Baca juga:
“Sementara perusahaan dengan skala usaha kecil, sesuai ketentuan adalah penetapan upah bagi pekerjanya berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja yang nantinya dapat dilaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan,” terangnya Kamis (19/12/2024)
Lebih lanjut, Welly mengatakan, upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun pemberian upahnya berdasarkan struktur dan skala upah yang wajib dibuat dan ditetapkan oleh perusahaan.”ujarnya
Selain itu, Kata Welly, bagi perusahaan atau pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
“Sebagaimana dimaksud dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.