Bojonegoro - Sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten Bojonegoro serasa kebal dengan hukum, dengan tetap melakukan penarikan uang SPP dan uang LKS, gimana tidak walau pihak kepala dinas pendidikan propinsi Jatim menyatakan bahwa sekolah tingkat SMA dan SMK di seluruh Jawa timur gratis, tetapi SMK dan SMK di Bojonegoro tetap membangkang untuk melakukan penarikan/pungli secara paksa kepada para wali murid dengan cara sembunyi-sembunyi.
Seperti halnya yang diungkapkan oleh salah satu orang tua yang berinisial (K) ini menjelaskan, hari ini ia(k) mendatangi sekolah untuk melakukan pembayaran SPP selama 4 bulan dan juga uang LKS. Untuk uang SPP 4 bulan sebesar Rp. 330.000 rupiah dan uang LKS nya sebesar Rp. 118.000 rupiah.
"Dan pihak sekolah tidak mau memberikan kwitansi, saat ditanya kenapa tidak mau memberikan kwitansi, Kataya pihak guru yang bertugas di TU, sudah masuk aplikasi . Dan saat ditanya aplikasi apa Kataya pihak TU itu interen tidak boleh ada yang tahu soal aplikasi nya, dan ini (k) hanya diberi kartu SPP kecil saja berwarna kuning dan berwarna pink. Sebanrnya mau tidak ia(k) bayarkan, tetapi anak saya nangis karena takut dimarahi oleh pihak sekolah, tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menjelaskan, biaya SPP untuk siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Timur gratis. Tidak ada biaya SPP yang perlu dibayarkan oleh siswa. SPP SMA/SMK negeri se Jawa Timur gratis. Jadi tidak ada biaya untuk SPP bagi siswa atau siswi.
" SMA/SMK Negeri memang ada sumbangan dari wali murid kepada sekolah yang sifatnya sukarela. Sumbangan ini sifatnya tidak wajib bagi wali murid, tegasnya.
Baca juga:
"Yang ada itu sumbangan, dan bukan SPP. Dan saya tegaskan sumbangan itu dikelola oleh komite sekolah. Sifatnya sukarela. Wali murid tidak diwajibkan memberi sumbangan," tegas Aries.
Aries juga menjelaskan bahwa sumbangan wali murid yang dikelola oleh Komite Sekolah itu sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam Permendikbud itu dijelaskan larangan komite sekolah melakukan pungutan kepada murid, orang tua, atau wali murid sesuai Pasal 12 huruf b. Namun, Komite Sekolah boleh menerima sumbangan yang dilaporkan periodik paling lambat setiap semester ajaran sekolah tanpa ada paksaan ke wali murid.
"Besarnya pun tergantung yang mau nyumbang dan saya tegaskan sumbangan itu tidak diwajibkan dan tidak boleh ada paksaan. Itu semua sudah diatur di dalam Permendikbud," tandasnya.
Diwaktu yang berbeda Kepala sekolah SMKN 1 Dander saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya tidak menjawab.
Penulis : Redaksi cakrawalahukum.com