Home Pendidikan

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

by Cakrawala Hukum - 04 Januari 2025, 18:48 WIB

Bojonegoro - Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah. 

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya. 

Tulisan ini sedikit mengulas latar belakang, alasan, serta peraturan yang mengatur larangan tersebut yang dihimpun karbonhukum.com dari beberapa sumber.

Ada beberapa latar belakang dan alasan larangan yang harus diketahui, yaitu : 

A . Kesejahteraan Siswa dan Orang Tua (Praktik penjualan buku LKS di sekolah sering kali memberatkan orang tua siswa secara finansial). Buku LKS yang dijual oleh sekolah umumnya tidak memiliki standar harga yang jelas sehingga bisa sangat mahal dan membebani orang tua.

B . Kualitas Pendidikan (Buku LKS yang dijual oleh sekolah kadang-kadang tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku). Hal ini dapat mengganggu proses belajar mengajar dan menurunkan kualitas pendidikan.

C. Praktik Bisnis yang tidak etis (Beberapa oknum sekolah atau guru mungkin melihat penjualan buku LKS sebagai kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang jelas bertentangan dengan etika pendidikan).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan beberapa peraturan terkait larangan penjualan buku LKS oleh sekolah. Beberapa di antaranya adalah:

1 . Permendikbud No. 8 Tahun 2016 Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa. Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.

2. Surat Edaran Kemendikbud secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang menegaskan larangan penjualan buku LKS. Surat edaran ini mengingatkan sekolah untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan kesejahteraan siswa.

3. Pengawasan dan Sanksi Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin operasional.

Baca juga:

Dalam mengatasi Implementasi dan Pengawasan agar larangan ini efektif, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, antara lain:

1. Sekolah dan Guru Sekolah harus memastikan bahwa semua materi pelajaran yang diperlukan oleh siswa dapat diakses tanpa biaya tambahan. Guru juga perlu kreatif dalam menggunakan sumber daya yang tersedia untuk mendukung pembelajaran.

2. Orang Tua dan Komite Sekolah harus aktif berpartisipasi dalam komite sekolah dan mengawasi kebijakan sekolah terkait penjualan buku. Jika ada indikasi pelanggaran, orang tua dapat melaporkannya kepada dinas pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan harus melakukan pengawasan rutin dan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang melanggar peraturan. Jadi, sebenarnya larangan sekolah menjual buku LKS merupakan upaya pemerintah untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis serta memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan. 

Dengan kerjasama dari semua pihak yang terlibat, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat dan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan.

Namun dunia pendidikan di Kabupaten Bojonegoro selalu diwarnai oleh berbagai efek pungli dari oknum-oknum tertentu yang slalu didukung oleh oknum pejabat dinas pendidikan Bojonegoro sehingga pihak sekolah dan guru bisa melakukan hal-hal tidak seharusnya dilakukan. 

Seperti halnya yang dilakukan oleh SD Ngumpakdalem Kabupaten Bojonegoro, dalam rapat awal tahun para siswa diminta untuk membeli buku pendamping yang telah disediakan oleh pihak sekolah dengan harga Rp. 10.000 rupiah /buku. 

"Ngapunten bapak ibu wali murid hari ini anak-anak saya bagi buku pendamping harganya@10k nggih ada 9 bu, yang agama dan pjok nanti menyusul, jadi yang harus di bayarkan jumlahnya 90.000, pembayaran bisa dilakukan mulai besok nggih, terimakasih (Red/)," ungkap salah satu orang tua siswa kepada media ini pada (Jumat 03/01/2025). 

Dilokasi yang berbeda Kasi Kurikulum Anang saat dikonfirmasi menjelaskan, boleh pihak sekolah menjual buku LKS untuk membantu pembelajaran siswa. Karena didalam kurikulum merdeka buku paket yang dikeluarkan oleh pihak Kemendikbud tidak sama dengan pembelajaran siswa. 

Saat disinggung mengenai aturan yang dikeluarkan oleh Permendikbud, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mengenai larang penjual LKS bagaimana pak?. Anang hanya diam seribu bahasa, seolah-olah tindakan terlarang yang dilakukan oleh pihak sekolah didukung sepenuhnya oleh pihak dinas pendidikan Bojonegoro. 

Penulis : Ciprut Laela

Share :

Nigeria Manfaatkan Mobil Listrik untuk Taksi Online

Sebuah perusahaan swasta Nigeria belum lama ini memperkenalkan armada taksi online atau daring dengan sekitar 200 kendaraan listrik. Menurut perusahaan itu, armada taksi mobil listrik ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Rekomendasi

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

Diduga Dana BOS 2024 SMPN 1 Temayang Digunakan Umroh Bendahara BOS

Diduga Dana BOS 2024 SMPN 1 Temayang Digunakan Umroh Bendahara BOS

Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live Saat Jam Pelajaran

Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live Saat Jam Pelajaran

Diduga Ada Pungli Berjamaah di SDN Tambakrejo II

Diduga Ada Pungli Berjamaah di SDN Tambakrejo II

Populer Satu Pekan

Nigeria Manfaatkan Mobil Listrik untuk Taksi Online

Sebuah perusahaan swasta Nigeria belum lama ini memperkenalkan armada taksi online atau daring dengan sekitar 200 kendaraan listrik. Menurut perusahaan itu, armada taksi mobil listrik ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

https://jwc.gotra-resources.my.id/web-upload/1740744075-28-02-2025-04xtzNUd62py8EcrRkPonXJqjQSDsFhY.webp