Cakarawalahukum.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang berpotensi merevolusi akses pendidikan di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bersyarat inkonstitusional. Pasal tersebut, yang sebelumnya hanya diartikan berlaku untuk sekolah negeri, kini dimaknai sebagai jaminan pemerintah dan pemerintah daerah atas wajib belajar gratis di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP), baik negeri maupun swasta.
Putusan ini menjawab permohonan uji materi dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia), yang dipimpin Abdullah Ubaid. Mereka menyoroti ketidakadilan akses pendidikan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Baca juga:
Ketua Majelis MK, Suhartoyo, menekankan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjamin hak konstitusional atas pendidikan yang setara bagi seluruh warga negara. Pemerintah kini wajib menyediakan subsidi atau bantuan biaya pendidikan untuk siswa di sekolah swasta.
Meskipun demikian, MK tidak melarang sekolah swasta mencari pendanaan dari berbagai sumber, termasuk dari siswa, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan pemerintah tetap diberikan secara selektif, berdasarkan kriteria dan persyaratan tertentu. MK mengakui keterbatasan fiskal negara, dan mempertimbangkan kenyataan bahwa beberapa sekolah swasta telah menerima bantuan pemerintah namun tetap memungut biaya.
Putusan ini mendorong sekolah swasta untuk memberikan keringanan biaya atau bahkan pendidikan gratis, khususnya di daerah yang meminimalkan akses ke sekolah negeri. Ini merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia, meskipun implementasinya memerlukan strategi dan kebijakan pemerintah yang komprehensif.
Penulis : Ciprut Laela