Bojonegoro - Beberapa siswa SMAN 1 Dander, Kabupaten Bojonegoro tidak mendapatkan kartu ujian dan kartu logging untuk PTS, pasalnya beberapa siswa memiliki tunggakan uang komite yang harus dibayar secara lunas.
Salah satu siswa berinisial (H) menjelaskan, beberapa siswa dikelas 10 ada yang tidak mendapatkan kartu ujian+kartu untuk login PTS. Karena memiliki tunggakan uang komite, dan pihak kepala sekolah meminta untuk semua siswa kelas 10 agar melunasi uang gedung dan uang komite agar nanti pada tgl (09/03/2025) bisa mengikuti PTS.
“Untuk uang komite sendiri ada 2 macam, yang pertama uang komite tiap tahun sebesar 850 ribu yang termasuk sumbangan sukarela, dan uang gedung sebesar 2 juta rupiah yang disebut dengan uang sumbangan isidental/partisipasi masyarakat, tambahnya.
(H) juga menjelaskan, tidak hanya itu saja kami siswa kelas 10 juga diminta wajib membeli buku LKS. Yang mebuat aneh kak, uang sumbangan itu untuk apa padahal selama saya sekolah disini sampai sekarang tidak ada pembangunan apapun.
Bahkan saat saya menyicil uang komite, saya meminta bukti pembayaran tidak diberi, alasannya pihak sekolah tidak masuk akal, bahkan teman saya saat mau foto bukti pembayaran pihak guru langsung marah-marah.
Diwaktu yang berbeda Supriyanto selaku Humas SMAN 1 Dander saat dikonfirmasi menjelaskan, memang benar disini ada dua macam sumbangan, uang partisipasi masyarakat dan juga uang sumbangan sukarela, iya betul nilainya sebesar 850 ribu dan 2 juta.
"Sebenarnya bukan tidak boleh ikut ujian ya, tapi yang memiliki tunggakan wajib membayar terlebih dahulu karena di awal kesepakatan saat rapat semua sudah dijelaskna dan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan bayar uang komite.
Supriyanto juga menjelaskan, nanti yang memiliki tunggakan akan tetap ikut ujian asalkan orang tua datang kesekolah menemui pihak kepala sekolah, kapan bisa membayar, dan memberi perjanjian, tambahnya.
Saat disinggung terkait dengan Surat ijin resmi persetujuan penarikan uang sumbangan komite yang dilakukan ke orang tua siswa dari pihak Dewan Pendidikan/Gubernur Jawa Timur pihak humas menjawab, kami pihak sekolah dan komite tidak punya surat ijin resminya namun kami pihak sekolah dan komite sudah meminta persetujuan kepada pihak Cabang Dinas pedidikan Bojonegoro dan Tuban, dan pak Kacab pun memperbolehkan hal tersebut dilakukan.
"Sebenarnya uang sumbangan ini tidak sama sekali memberatkan para orang tua, lha wong ini untuk kepentingan anak mereka sendiri, kalau tidak menarik uang ke para orang tua lalu sekolah ini ya tidak akan maju, tambahnya.
Lalu saat ditanya apakah sekolah SMAN 1 Dander ini mendapatkan uang Bos dan Uang BPOPP pihak humas menjawab, dapat lengkap tapi tetap tidak cukup untuk kebutuhan siswa, tutupnya.
Menurut Manan selaku ketua LSM PIRPB Kabupaten Bojonegoro menjelaskan, dalam Pasal 52 PP Nomor 48/2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat konstitusi. Karena itu, negara melalui pemerintah dan badan swasta wajib menyelenggarakan sekolah sebagai kewajiban konstitusonal.
Ia mengatakan, logika penyelenggaraan layanan pendidikan, tidak boleh menggunakan logika bisnis, yang menahan pemberian barang/jasa jika si pembeli belum melunasi pembayaran (hak retensi). Sekolah tidak boleh memulangkan siswa atau menahan kartu ujian hanya karena belum membayar SPP dan iuran komite.
Mbah Manan sapaan akrabnya mengatakan, komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada wali murid, orang tua, atau wali murid. Hal ini termuat dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (2).
Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan memiliki sejumlah tugas dan fungsi.
Ada beberapa komite seperti diatur dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
Baca juga:
2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
Dilanjutkan dalam Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan pencapaian melalui koordinasi serta konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
Meskipun demikian, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan Komite Sekolah, antara lain:
1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah
2. Melakukan pemungutan suara dari peserta didik atau orang tua/walinya
3. Mencederai keabsahan evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung
4. Mencederai integritas penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung
5. Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai intergritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung
6. Mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dan pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi Komite Sekolah
7. Memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok.
Jadi jelas tertulis bahwa komite tidak boleh melakukan penarikan terhadap orang tua siswa/peserta didik. Jia hal itu dilakukan berarti melanggar aturan yang berlaku, ehms jika melihat Banyaknya
Konflik di dunia pendidikan terkait pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah, jelas komite sekolah tidak memahami aturan-aturan komite dan mereka tidak mengetahui fungsi komite yang sebenarnya.
Hal ini yang perlu dievaluasi kembali oleh pihak pemerintah provinsi jangan sampai tugas komite di sekolah disalah gunakan sehingga menghambat masa depan anak didik, atau menjadikan dampak anak yang tidak mampu putus sekolah karena tidak mampu membayar.
Berbeda dengan yang dilontarkan oleh Kepala Cabang Dinas Pedidikan Bojonegoro - Tuban Bernama Hidayat Rahman menjelaskan, silahkan baca aturan permendikbud no 75 th 2016, dan bagaimana proses komunikasi saat rapat pleno.
Saat disinggung apakah dalam permendikbud no 75 tahun 2016 sudah jelas bahwa komite jika ingin melakukan penarikan ke orang tua harus melakukan kordinasi dan meminta ijin ke pihak dewan pendidikan dan gubenur setempat, Hidayat Rahman menjawab Ya betul kami juga sudah koordinasi dengan dewan pendidikan provinsi mbak (red/)
Lalu apakah diperbolehkan menarik kontribusi kepada orang tua wali murid secara brutal/pemaksaan pak..?? Hidayat Hanya diam seribu bahasa.
Penulis : Ciprut Laela