Home Pendidikan

Praktek Pungli di Sekolah, Atas Nama Uang Kas Kelas

by Cakrawala Hukum - 13 November 2024, 08:47 WIB

Foto ilustrasi diambil dari google

Bojonegoro - Semua orang sepakat bahwa sekolah adalah tempat terbaik untuk meningkatkan kualitas diri setelah lingkungan keluarga. Di sekolah, siswa medapatkan pendidikan dan dipersiapkan untuk bisa hidup dengan baik ditengah masyarakat. Berbagai ilmu serta bekal seperti kejujuran, percaya diri dan berbagai macam kebiasaan baik di sekolah diajarkan untuk diadopsi siswa agar menciptakan lulusan yang berakhlak mulia. Namun, meskipun begitu, ada juga terdapat kebiasaan buruk yang dianggap wajar dan masih dipraktekkan sampai saat ini, yaitu praktik iuran kas kelas. 

Praktik iuran kas kelas terjadi di banyak lembaga pendidikan seperti SD, SMP dan SMA. Iuran wajib ini jumlahnya macam - macam, ada yang Rp. 2.500 rupiah perminggu, 10 ribu perminggu, bahkan 20 ribu perminggu. Entah pada tahun kapan praktik ini mulai dilaksanakan, keberadaan iuran uang kas terasa seperti lintah darat, yang semakin lama semakin besar beban yang harus ditanggung. 

Beberapa orang tua yang anaknya sekolah di salah satu SDN Bojonegoro menjelaskan, uang kas kelas 1 Minggu 10 ribu rupiah, dan itu digunakan untuk membeli sapu, sekop, spidol, penghapus, menengok teman sakit, makan-makan dan lain-lain, Rabu (13/11/2024). 

"Yang membuat pertanyaan bukan kah makan gratis siswa itu program dari bapak presiden yang baru, ataukah program makan gratis ini harus bayar dengan uang kas kelas itu, tutupnya dengan tanda tanya. 

Senada diungkapkan oleh orang tua siswa yang anaknya sekolah di tingkat SMP yang ada di kabupaten Bojonegoro, ya anak saya juga sama bayar uang kas kelas, entah kegunaan uang kas kelas untuk apa tidak tahu. 

Baca juga:

"Hanya komite dihapuskan oleh BPK PJ Bupati, paguyuban juga tidak menarik uang, sekarang beralih ke siswa yang diminta narik uang, lucu bukan. Memang praktik pungli disekolah tidak akan pernah bisa hilang. 

Disisi lain ketua LIPRB Manan saat diminta berkomentar atas hal itu menjelaskan, pengadaan perlengkapan kelas seperti sapu, sekop, spidol, penghapus dll, sudah menjadi tanggung jawab sekolah melalui staff penyediaan barang, jadi siswa tidak perlu lagi membeli hal hal seperti itu, tinggal datang dan minta saja, pasti akan dilayani jika tersedia.

"Jika keperluan sekolah dibeli dengan uang kas sekolah, lalu anggaran untuk pengadaan perlengkapan kelas kemana..?? lalu tugas staff sekolah apa,,?? Jika tugasnya sudah dilakukan oleh siswa. Umumnya siswa ke sekolah untuk belajar, siswa bukannya fokus dalam belajarnya malah menjadikan siswa sibuk dengan menarik uang kas kelas bukankah ini menyebabkan konstruksi belajar mereka terganggu ??. 

"Tanpa kita sadari, iuran kas kelas membiasakan anak untuk berhutang dan lari dari tanggung jawabnya. Hal ini didasari pada praktek yang terjadi didalam lingkungan sekolah itu sendiri, dimana bendahara yang menganggap bahwa iuran kas kelas adalah kewajiban bagi seluruh anggota kelas. Bagi siswa yang tidak mau membayar, mereka akan kabur ketika bendahara sibuk berkeliling menagih siswa lain. Sayangnya praktek ini juga didukung oleh para guru. Bahkan guru-pun turut ikut campur dalam praktek iuran kas kelas. 

Manan Ketua LSM PIPRB juga memperjelas, praktik iuran kas kelas yang terjadi saat ini sangat tidak sesuai dengan tujuan awal sekolah yang menciptakan lulusan berakhlak mulia yang mampu hidup ditengah masyarakat dengan jujur, justru malah menciptakan pribadi dengan potensi melakukan tindak korupsi karena tidak adanya keterbukaan. Perlukah praktik pengumpulan iuran uang kas secara rutin diteruskan demi mempertahankan budaya buruk yang sudah menjadi kewajaran dalam dunia pendidikan kita ? tidak ada yang tau selama tidak ada yang peduli dengan itu.

Penulis : Ciprut Laela

Share :

Nigeria Manfaatkan Mobil Listrik untuk Taksi Online

Sebuah perusahaan swasta Nigeria belum lama ini memperkenalkan armada taksi online atau daring dengan sekitar 200 kendaraan listrik. Menurut perusahaan itu, armada taksi mobil listrik ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Rekomendasi

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

Diduga Dana BOS 2024 SMPN 1 Temayang Digunakan Umroh Bendahara BOS

Diduga Dana BOS 2024 SMPN 1 Temayang Digunakan Umroh Bendahara BOS

Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live Saat Jam Pelajaran

Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live Saat Jam Pelajaran

Diduga Ada Pungli Berjamaah di SDN Tambakrejo II

Diduga Ada Pungli Berjamaah di SDN Tambakrejo II

Populer Satu Pekan

Nigeria Manfaatkan Mobil Listrik untuk Taksi Online

Sebuah perusahaan swasta Nigeria belum lama ini memperkenalkan armada taksi online atau daring dengan sekitar 200 kendaraan listrik. Menurut perusahaan itu, armada taksi mobil listrik ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

https://jwc.gotra-resources.my.id/web-upload/1740744075-28-02-2025-04xtzNUd62py8EcrRkPonXJqjQSDsFhY.webp