Home Hukum

Pinto Utomo : Hanya Empat Kades Jadi Terdakwa BKKD, APH Jangan Tebang Pilih

by Cakrawala Hukum - 23 November 2024, 11:05 WIB

Foto saat sidang di PN (pengadilan negeri) Surabaya

Bojonegoro - Keempat kades yang telah nonaktif di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dalam tuntutan JPU (jaksa pengumpulan umum) masing-masing dikenakan pidana penjara 5 tahun. Hal itu dibacakan saat sidang tuntutan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya Senin (18/11/2024) malam.

Sabtu (23/11/2024) Ke 4 kades tersebut adalah : Kades Tebon Wasito, Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Dalam pembacaan tuntutan tersebut ke 4 kades dipidana masing-masing 5 tahun penjara dan di kurangi masa tahanan yang sudah mereka jalani. 

Pinto Utomo, SH, MH,C.Med. Praktisi Hukum, Pendiri LBH Triyasa sekaligus Advokat Peradi Slipi mengatakan bahwa dirinya tidak berkomentar terkait dengan besaran tuntutan JPU tersebut, karena itu murni kewenangan dari JPU saat di wawancara pada Rabu (20/11/2024) sore.

Baca juga:

Dia hanya mempersoalkan satu hal, bahwa dalam pertimbangan putusan majelis hakim Tipikor untuk penjahat Bambang Sudjatmiko (Pelaksana pekerjaan) yang sebelumnya telah memutuskan bersalah dan dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara, dinyatakan bahwa pelaku Bambang sudjatmiko terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi bersama- sama dengan 8 Kepala Desa Padangan termasuk 4 diantaranya yang telah jadikan terdakwa ini, dan ini masih 4 lagi yang belum ditetapkan yaitu : Kades Kebonagung, Kendung, Cendono, Kades Prangi (Meninggal Dunia), juga mantan Camat Padangan Heru Sugiarto yang pada saat itu telah memerintahkan 8 kepala desa itu untuk menunjuk dan memerintahkan kepada penipu Bambang Sudjatmiko sebagai pelaksana proyek BKKD di 8 Desa di kecamatan Padangan tersebut.

“Hanya 4 yang dijadikan tersangka, kemudian 4 Kades lagi dikemanakan termasuk mantan Camat Padangan Heru Sugiarto,” pungkas Pinto.

Pinto juga mengungkapkan ini, adalah berdasarkan petikan pertimbangan putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa Bambang". Kemudian dia juga menyerang keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual dibalik carut marutnya eksekusi BUKU di 8 Desa di Kecamatan Padangan tersebut. 

”Kita menunggu saja kejutan dari aparat penegak hukum, khususnya dari penyidik ​​Subdit Tipikor Polda Jatim dalam mengungkap kelanjutan perkara ini. Jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan tidak tebang pilih, ” pungkas Pengacara ini.

Penulis : Ciprut Laela 

Share :

Nigeria Manfaatkan Mobil Listrik untuk Taksi Online

Sebuah perusahaan swasta Nigeria belum lama ini memperkenalkan armada taksi online atau daring dengan sekitar 200 kendaraan listrik. Menurut perusahaan itu, armada taksi mobil listrik ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

Rekomendasi

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

Sekolah Dilarang Jual Buku LKS, Dalam Kurikulum Merdeka, Ini Penjelasan dan Aturannya !

Diduga Dana BOS 2024 SMPN 1 Temayang Digunakan Umroh Bendahara BOS

Diduga Dana BOS 2024 SMPN 1 Temayang Digunakan Umroh Bendahara BOS

Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live Saat Jam Pelajaran

Oknum Guru SDN Tlogorejo Kepohbaru Live Saat Jam Pelajaran

Diduga Ada Pungli Berjamaah di SDN Tambakrejo II

Diduga Ada Pungli Berjamaah di SDN Tambakrejo II

Populer Satu Pekan

Nigeria Manfaatkan Mobil Listrik untuk Taksi Online

Sebuah perusahaan swasta Nigeria belum lama ini memperkenalkan armada taksi online atau daring dengan sekitar 200 kendaraan listrik. Menurut perusahaan itu, armada taksi mobil listrik ini merupakan langkah menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.

https://jwc.gotra-resources.my.id/web-upload/1740744075-28-02-2025-04xtzNUd62py8EcrRkPonXJqjQSDsFhY.webp