Bojonegoro – Kehebohan terjadi di MIN 1 Bojonegoro menyusul ancaman yang dilontarkan oknum komite sekolah berinisial RD, kepada orang tua siswa yang berani mengadukan praktik pungutan liar di sekolah tersebut kepada wartawan. Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan singkat dan status di WhatsApp yang bernada kasar dan intimidatif. Isi pesan tersebut antara lain berisi peringatan keras agar orang tua siswa tidak lagi melapor ke media, serta ancaman akan adanya sanksi hukum atas pencemaran nama baik sekolah.
Orang tua siswa yang merasa tidak setuju dengan pungutan liar yang dilakukan komite sekolah mengaku keberatan dengan ancaman tersebut. Mereka merasa haknya untuk menyampaikan keluhan dan protes telah dirampas. Praktik pungutan liar ini meliputi biaya kegiatan sekolah selama satu tahun ajaran. Orang tua yang tidak mampu membayar diminta untuk mencabut anaknya dari sekolah dan tidak mengikuti kegiatan sekolah.
Baca juga:
Kejadian ini semakin diperparah dengan sikap diam dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro yang dinilai menutup mata dan telinga terhadap permasalahan ini. Dugaan adanya kongkalikong antara sekolah dan Kemenag pun mencuat di tengah masyarakat. Ketidakberesan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan transparansi pengelolaan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
Ancaman dan praktik pungutan liar di MIN 1 Bojonegoro telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan orang tua siswa. Mereka berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memberikan perlindungan kepada orang tua siswa yang telah menjadi korban intimidasi. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari pungutan liar.
Hingga berita ini ditulis pihak kementerian agama kabupaten Bojonegoro belum dapat dikonfirmasi
Penulis : Ciprut Laela