Bojonegoro – Kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / (PNS) Pegawai negeri sipil kembali menggemparkan Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, seorang warga Kecamatan Kapas, Ahmad, mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya berinisial Z. Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Ahmad menjelaskan, ia menyerahkan uang tersebut di sebuah rumah makan di Desa Sukowati pada 25 Agustus 2024. Ia dilarang mengambil foto, video, atau meminta kwitansi sebagai syarat kelulusan CPNS. Namun, hingga kini ia belum menerima kepastian dan menduga dirinya menjadi korban penipuan.
Baca juga:
Kasus ini menambah deretan kasus serupa yang melibatkan oknum pejabat di Bojonegoro, sebelumnya di Dinas Pendidikan, RSUD Bojonegoro, RSUD Padangan, dan PU Bina Marga.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Bojonegoro, Tito, menyatakan belum mengetahui kasus ini. Namun, ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada oknum pegawainya yang terlibat dan meminta korban untuk melapor.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan penilaian pengawasan internal di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. Pihak berwenang perlu segera menyelidiki dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan Bojonegoro sangatlah penting. Langkah pencegahan yang efektif juga krusial untuk mencegah praktik penipuan serupa. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan di Bojonegoro.
Penulis: Ciprut Laela