Bojonegoro - Pernyataan bahwa Heru Sugiarto mantan camat pandangan adalah otak utama dalang dari kasus korupsi BKKD didelapan desa Kec, Padangan hal itu dipertegas oleh ke-4 kades yang sudah ditahan.
Ke-4 kades yang sudah ditahan menjelaskan, iya memang dulu yang punya rencana seperti itu pak Heru mantan camat Padangan, dan pernah pada suatu malam sekira pukul 20.00 WIB kita diundang di rumah Heru untuk membuat Kwitansi Fiktif serta memberikan uang sebesar 20 persen dari nilai proyek setiap desa.
Dan untuk Desa Prangi yang memalsukan LPJ itu Sekdes Desa bernama Farida Agustin Ekowati, walaupun kades prangi sudah meninggal, seharusnya yang ditetapkan tersangka sekdesnya, karena yang berperan aktif adalah sekdes.
"Ke-4 kades mempertegas, bahkan heru juga yang meminta semua Desa kec, Padangan untuk yang mendapatkan BKKD agar Bambang yang mengerjakan, perintah tegas dari Camat saat itu. Tanpa berfikir panjang kami pun 8 kades menaati perintahnya, agar kami tetap aman dalam jabatan kami.
Baca juga:
Dan saat pemeriksaan pertamakali itu ada salah satu nama yang dihapus oleh pihak Inspektorat Bojonegoro yaitu atas nama mantan camat padangan Heru Sugiarto. Memang saat pekerjaan tahap satu pihak Bambang hanya di beri uang sejumlah 4,1 M saja, karena pencairan pertama camat heru meminta agar bagiannya 20 persen diberikan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Bambang Soedjatmiko Pinto Utomo, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan, klien saya tidak mungkin melakukan itu ( Korupsi) tersebut sendirian pasti ada pihak lain yang turut serta dan membantu. bahkan klien saya hanya menerima uang sebesar 4,1 M saja dari anggaran 6,3 M.
Pertanyaanya sisanya dinikmati siapa, terlebih dalam putusan Majlis Hakim Pengadilan Tipikor yang lalu telah memberikan Vonis bersalah kepada Klien saya pak Bambang dengan Pidana Penjara selama 7,5 Tahun, dengan pertimbangan bahwa Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Klien saya tidak lepas dari bantuan pihak lain diantaranya Heru Sugiarto mantan Camat Padangan, dan 8 Kepala Desa Penerima dana BKKD yakni Kepala Desa Cendono, Kepala Desa Kebonagung, Kepala Desa Kuncen, Kepala Desa Kendung, Kepala Desa Dengok, Kepala Desa Prangi, Kepala Desa Purworejo dan Kepala Desa Tebon.
Namun aneh nya selain klien saya pak Bambang baru 4 Kepala Desa yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Penyidik Tipikor Polda Jatim yakni Kepala Desa Tebon (WST), Kepala Desa Dengok ( SPR), Kepala Desa Purworejo ( SKR) dan Kepala Desa Kuncen ( SF), sementara mantan Camat Padangan ( HS) dan 4 Kades lainnya, Kades Cendono ( PS), Kades Kebonagung ( AI), Kades Kendung (PJ) dan Kades Prangi ( SHD) belum ditetapkan tersangka dan belum dilakukan Penahanan.
Saat ditanya media ini, untuk Kades Prangi atas nama Alm. SHD kan sudah meninggal dunia, artinya secara hukum tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum lagi,kemudian siapa yang harus bertanggung jawab, Penasehat Hukum Terdakwa Bambang menyampaikan seharusnya Sekretaris Desa atas nama Farida Agustin Ekowati yang harusnya bertanggung jawab karena yang bersangkutan lah yang membuat LPJ yang diduga Fiktif, apalagi dalam persidangan Sekdes telah diperiksa sebagai saksi dan mengakui bahwa dialah yang membuat LPJ yng di duga Fiktif tersebut.
Redaksi cakrawalahukum.com