Bojonegoro – Kehebohan terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Bojonegoro. Kabid Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) marah kepada awak media yang menyebarkan luaskan bukti dugaan penipuan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dunia pendidikan. Media tersebut sebelumnya telah mempublikasikan berita dan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya praktik penipuan dalam meloloskan sejumlah peserta.
Namun, sejumlah sumber menyebutkan bahwa reaksi keras tersebut dipicu oleh pemberitaan/video yang dugaan penipuan pns/CPNS di dinas pendidikan Bojonegoro yang dianggap merugikan nama baik Dinas Pendidikan Bojonegoro. Pihak media yang bersangkutan mengatakan bahwa pemberitaan mereka berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang telah benar.
Dalam kemarahannya pihak Kabid PTK mengatakan, seperti ini sudah konfirmasi dengan Dinas Belum, kalau belum jenegan melanggar UU jurnalistik dan bisa diperkarakan lho, dan jenengan juga sudah tahu itu sudah ada kesepakatan dengan korban (red/).
"Sebaiknya Jangan dijadikan berita, ini bukan protes tapi sekedar mengingatkan jenengan saja", ungkapnya dipesan singkat pada pukul 05.16 wib Senin (26/05/2025).
Baca juga:
Saat disinggung maaf pak apa maksud dan tujuan panjenengan protes akan hal ini, bukan kan panjenengan sudah tahu berita saya lengkap dan bukti-bukti keseluruhan sudah saya serahkan ke pihak dinas untuk di proses, melewatkan menjawab, tidak menutupi, tapi sudah ditangani dan jenengan tahu itu (Red/).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai saat mediasi pihak PTK mengungkapkan 'jika masalah ini sampai keluar maka pihak korban dan pelaku akan dipecat semua' pihak ya menjawab, jenengan rekam ya...Apa sudah ijin untuk merekam..?? (Red/).
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan CPNS dan PNS di lingkungan pendidikan Bojonegoro. Masyarakat menuntut agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penipuan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini juga menjadi sorotan tajam bagi masyarakat Bojonegoro, khususnya para guru dan calon guru yang berharap proses penerimaan PNS/CPNS berjalan adil dan transparan. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Hingga berita ini ditulis Kepala Dinas Pendidikan belum dapat dikonfirmasi.
Penulis : Ciprut Laela