Bojonegoro – Kepercayaan masyarakat terhadap integritas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro tercoreng oleh skandal dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawaianya. Seorang orang tua calon PNS mengalami kerugian finansial dan ancaman keselamatan anaknya akibat modus operandi licik yang diduga dilakukan oleh Warijan, pegawai RSUD beralamat di Desa Kalirejo RT 20 RW 08, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Kronologi kejadian yang terungkap menunjukkan betapa licinnya modus yang digunakan Warijan. Pada tanggal 09 bulan September 2024, saat anaknya sedang magang dan satu tim dengan Warijan, korban dirayu dengan iming-iming penerimaan PNS instan. Ironisnya, tawaran ini muncul sebelum proses pendaftaran PNS resmi dibuka. Warijan, dengan kepercayaan diri yang tinggi, meyakinkan korban untuk membayar sejumlah uang sebagai 'uang pelicin', Rabu (28/05/2025).
Awalnya, Warijan meminta Rp150 juta dengan DP Rp60 juta. Namun karena kesulitan finansial, korban hanya mampu membayar Rp25 juta sebagai DP. Tak cukup sampai di situ, Warijan kembali meminta tambahan Rp350 juta. Merasa tertipu, korban membatalkan kesepakatan dan memilih jalur resmi penerimaan PNS. Namun, uang Rp25 juta yang telah tertunda tak kembali.
Baca juga:
Yang lebih menyedihkan, laporan korban kepada atasan Warijan justru dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan anaknya. Ancaman ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi praktik kotor tersebut. Anak korban, yang telah lolos seleksi PNS melalui jalur resmi, kini justru terancam akibat ulah oknum tersebut.
Kejadian ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan indikasi kuat adanya korupsi jaringan dan dilindungi izin di dalam RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Tindakan Warijan yang mencoreng nama institusi yang baik dan merugikan masyarakat harus diselesaikan secara menyeluruh. Ketidaktegasan pihak RSUD dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada upaya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini?
Publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo. Kepolisian harus segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik hanya dapat memperkuat penegakan hukum yang adil dan transparan. Diamnya pihak berwajib akan menjadi pertanda buruk dan membuka peluang bagi praktik serupa di masa mendatang. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik kotor di pemerintahan lingkungan dan pelayanan publik di Bojonegoro.
Penulis : Ciprut Laela